Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP. 670 Tahun 2021 tentang penetapan Unit Kerja dengan Predikat Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 di Lingkungan Kementerian Perhubungan, PPID Pelaksanaan UPT Poltrada Bali mendapatkan Predikat “INFORMATIF” dengan nilai keseluruhan 80 yang diberikan oleh
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan selaku PPID Utama dan Plt. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Poltrada Bali mendapatkan Predikat “INFORMATIF” diperoleh setelah mengikuti proses monitoring dan evaluasi dari awal hingga akhir yang dimulai dari pengisian formulir registrasi hingga pengisian kuesioner penilaian mendiri.
Dengan adanya pencapaian ini kami sangat bersyukur dan bangga. Semoga kedepan kami bisa terus meningkatkan inovasi dan layanan untuk mendukung keterbukaan informasi publik