POLTRADA Bali menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana dan program pendidikan;
- Penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang transportasi darat;
- Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Pelaksanaan pemeriksaan intern;
- Pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu;
- Pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan;
- Pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama;
- Pengembangan program, data, dan evaluasi;
- Pelaksanaan pembangunan karakter;
- Pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha;
- Pembinaan civitas academica dan hubungannya dengan lingkungan; dan Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.