Gianyar, (10/10/2019) Tuntutan akan pelayanan publik yang prima dewasa ini semakin menjadi hal yang wajib diberikan khususnya bagi Instansi Pemerintah yang bersentuhan langsung dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Berbicara mengenai pelayanan publik yang prima tidak lepas dari implementasi penerapan Zona Integritas, dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan wajib melaksanakan implementasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Politeknik Transportasi Darat Bali (Poltrada Bali) merupakan salah satu UPT yang terpilih masuk dalam nominasi WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2019. Menpan RB yang diwakili oleh Kepala Subbidang Analisis Perumusan kebijakan Akuntabilitas Aparatur bapak Canggih Hangga Wicaksono, S.ST beserta tim melaksanakan Evaluasi Lapangan Zona Integritas membangun Poltrada Bali dalam Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)