Unit pelatihan merupakan unit penyelenggara kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis di bidang transportasi darat. Unit Pelatihan memiliki uraian tugas sebagai berikut:
- Menyusun rencana dan program kerja pelatihan teknis;
- Melaksanakan pelatihan teknis;
- Menyiapkan dan mengkoordinasi tenaga pengajar pelatihan teknis;
- Koordinasi dengan unit penunjang lainnya untuk pelaksanaan program pelatihan;
- Melakukan pengawasan pelatihan;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelatihan; dan
- Melaksanakan sistem informasi di bidang pelatihan.
Informasi lebih lanjut mengenai diklat yang diadakan dapat dilihat pada link berikut ini: https://linktr.ee/pelatihanpoltrada
Pelatihan peningkatan jenjang penguji kendaraan bermotor