TABANAN – Isu kekerasan seksual di kampus semakin menjadi perhatian banyak pihak. Tidak ingin hal ini terus terjadi, BPSDM Kementerian Perhubungan melalui Politeknik Transportasi Darat Bali siap mencegah agar hal tersebut tidak terjadi.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPSDM Perhubungan Bapak Dr. Capt. Antoni Arif Priadi,M.S.C. dalam diskusi yang dilakukan secara virtual dan offline oleh Politeknik Transportasi Darat Bali (Poltrada Bali) dengan tema Deklarasi Komitmen Pencegahan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Jumat (26/11).
Beliau juga mengatakan bahwa kampus menjadi ruang publik yang berpotensi terjadinya kekerasan seksual, sebagaimana survey yang dirilis oleh Koalisi Ruang Publik Aman Tahun 2019 yang menempatkan sekolah dan kampus di urutan ketiga sebagai ruang publik terjadinya kekerasan seksual setelah jalanan umum dan transportasi publik.
“Untuk ini, kami dari BPSDM Perhubungan siap melakukan Pencegahan dan Kekerasan Seksual di lingkungan Kampus dibawah naungan BPSDM Perhubungan. Dan kami juga meminta civitas akademika di lingkungan kampus memiliki andil dalam menerapkan Peraturan terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi,” katanya.
Capt. Antoni Arif Priadi juga mengatakan bahwa salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan ini adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dan peraturan lainnya yang bisa memberi perlindungan pada korban sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku.
Beliau juga mengatakan pihaknya mendukung aturan tersebut, sebab dengan adanya peraturan khusus mengenai tindak kekerasan seksual ini menjadi suatu keharusan, dimana peraturan tersebut dapat digunakan perguruan tinggi sebagai panduan atau pedoman bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa untuk semakin teredukasi tentang batas-batas etis atau perilaku apa saja yang dipahami sebagai kekerasan seksual.
“Saya harap dengan melalui kegiatan Deklarasi Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus ini dapat menjadi sebuah momentum dimana kita mendukung upaya untuk pencegahan dan penanganan kekeran seksual Perguruan Tinggi di lingkungan BPSDM Perhubungan,” kata Bapak Capt. Antoni Arif Priadi
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Bapak Wikan Sakarinto,S.T.,M.SC.,PH.D. menjelaskan Perguruan Tinggi merupakan batu loncatan bagi generasi muda untuk mencapai cita-citanya, untuk ini kampus harus merdeka dari segala bentuk kekerasan dan menjadi lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa agar dapat mengembangkan potensinya. Dan memang dari data yang ada bahwa saat ini kita berada dalam situasi daruat kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Data terakhir yang kami miliki hasil survey Ditjen Diktiristek pada tahun 2020 menyebutkan sebanyak 77% dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di Kampus dan 63% dari mereka tidak melaporkan kasusnya. Tidak hanya itu yang terbaru penelitian dari BEM FISIP Univ. Mulawarman pada tahun ini menyebutkan 92% dari 162 responden mengalami Kekerasa Bebasis Gender Online (KBGO). Dan yang paling terbaru dari LBH Bali pada 1 Agustus 2021 lalu mengatakan bahwa mayoritas kasus kekerasan seksual perempuan terjadi di lingkungan kampus,” katanya.
Untuk ini Bapak Wikan Sakarinto berharap semua pimpinan perguruan tinggi harus bergerak bersama agar menjadikan kampus di Indonesia sebagai tempat yang aman dan nyaman. Dan dirinya mengapresiasi upaya dari perguruan tinggi Kemenhub dibawah pengelolaan BPSDM Perhubungan berperan aktif melakukan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus.
“Apa yang telah dilakukan oleh BPSDM Perhubungan ini harus diikuti oleh perguruan tinggi lainnya, di mana hal ini untuk melindung generasi mendatang sehingga mereka dapat meraih cita-citanya memajukan bangsa dan negara Indonesia. Dan untuk mendukung langkah tersebut diperlukan kepastian hukum di tingkat nasional, salah satu melalui Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi atau Permen PPKS” katanya.
Sedangkan Direktur Poltrada Bali, Dr. Efendhi Prih Raharjo, S.T., S.SIT.,M.T mengatakan pihaknya mendukung terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan untuk ini pihakya telah menyusun peraturan turunannya di kampus.
“Kami menilai peraturan terhadap kekerasan seksual di lembaga pendidikan dinilai penting karena memang dalam kaitan dengan hal tersebut memang lingkungan kampus harus beretika. Kami masih menyusun dan harus ada peraturan terhadap kekerasan seksual tersebut. Jadi harus tetap beretika,” katanya.
Dalam hal tersebut Bapak Dr. Efendhi Prih Raharjo menyebut tetap akan memberi sanksi tegas baik itu, antara taruna dengan taruna maupun dengan para pengasuh. Dan ada pengawasan melekat di masing-masing pengasuh, pengasuh juga tetap bertanggung jawab penuh kepada tarunanya. Jadi, jika ada kejahatan seksual tentu akan dapat dipatau dengan baik. Selain itu, tentu penggamanan dengan memasang CCTV tetap juga dilakukan dipasang dibeberapa titik.