Visi dan Misi
Kementerian Perhubungan telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 72 Tahun 2010 Tentang Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan yang telah dimutakhirkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Dalam pelaksanaannya PPID Kementerian Perhubungan mempunyai visi dan misi sebagai berikut :
Visi
Terwujudnya layanan informasi publik yang profesional, transparan dan akuntabel untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi
- Layanan Informasi Publik
Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- Profesional
Memiliki komitmen untuk senantiasa meningkatkan layanan informasi publik;
- Transparan
Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
- Akuntabel
Pengelolaan informasi dan dokumentasi dilakukan dengan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik);
- Peran Aktif Masyarakat
Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi, baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan sektor transportasi.
Misi
Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
- Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
- Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
- Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.