Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi

1.Tugas

  • Pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik secara cepat dan akurat;
  • Penyebarluasan dan pendokumentasian Informasi Publik PPID di lingkungan Poltrada bali;
  • Penyusunan Daftar Informasi Publik Poltrada Bali secara berkala, serta merta, setiap saat dan informasi yang dikecualikan;
  • Menyebarluaskan Informasi Publik melalui media elektronik dan/atau nonelektronik, dan media sosial.

2.Fungsi

  • Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  • Melakukan penataan dan penyimpanan informasi publik di Lingkungan Poltrada Bali;
  • Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi.