Tugas dan Fungsi
1.Tugas
- Pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik secara cepat dan akurat;
- Penyebarluasan dan pendokumentasian Informasi Publik PPID di lingkungan Poltrada bali;
- Penyusunan Daftar Informasi Publik Poltrada Bali secara berkala, serta merta, setiap saat dan informasi yang dikecualikan;
- Menyebarluaskan Informasi Publik melalui media elektronik dan/atau nonelektronik, dan media sosial.
2.Fungsi
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- Melakukan penataan dan penyimpanan informasi publik di Lingkungan Poltrada Bali;
- Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi.