-
Visi dan Misi
-
Kompetensi Lulusan
-
Kurikulum Prodi
-
Kegiatan Ko-Kurikuler
-
Prestasi Taruna
VISI
Pusat unggulan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Ilmu Pengetahuan Lalu Lintas Angkutan Jalan
MISI
- Membentuk tenaga profesional Lalu Lintas Angkutan Jalan melalui jenjang pendidikan formal sesuai dengan perkembangan IPTEK.
- Melakukan penelitian dan pengembangan Lalu Lintas Angkutan Jalan untuk kebutuhan nasional.
- Melakukan pengabdian masyarakat di bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Kompetensi Lulusan D-III Manajemen Transportasi Jalan
No | Profil Lulusan | Deskripsi Profil Lulusan |
---|---|---|
1 | Pengelola Angkutan Kendaraan | Melakukan kegiatan pengelolaan angkutan kendaraan. |
2 | Pengelola Data Jaringan Transportasi Jalan | Melakukan kegiatan pengelolaan data jaringan transportasi jalan. |
3 | Pengelola Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum | Melakukan kegiatan pengelolaan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. |
4 | Pengelola Pengawasan LLAJ | Melakukan kegiatan pengelolaan pengawasan LLAJ. |
5 | Pengelola Perizinan | Melakukan kegiatan pengelolaan perizinan. |
6 | Pengelola Perizinan Angkutan Jalan | Melakukan kegiatan pengelolaan perizinan angkutan jalan. |
7 | Pengelola Rekayasa Lalu Lintas | Melakukan kegiatan pengelolaan rekayasa lalu lintas. |
8 | Pengelola Rencana Tata Ruang dan Perhubungan | Melakukan kegiatan pengelolaan rencana tata ruang dan perhubungan. |
9 | Pengelola Retribusi Terminal | Melakukan kegiatan pengelolaan retribusi terminal. |
10 | Pengelola Sarana Angkutan | Melakukan kegiatan pengelolaan sarana angkutan. |
11 | Pengelola Sertifikasi Desain Teknis Perlengkapan Jalan | Melakukan kegiatan pengelolaan sertifikasi desain teknis perlengkapan jalan. |
12 | Pengelola Sertifikasi Kompetensi Penilai Analisis Dampak Lalu Lintas | Melakukan kegiatan pengelolaan sertifikasi kompetensi penilai analisis dampak lalu lintas. |
13 | Pengelola Sistem Informasi Sarana dan Prasarana Jalan | Melakukan kegiatan pengelolaan sistem informasi sarana dan prasarana jalan. |
14 | Pengelola Sistem Pelayanan Angkutan | Melakukan kegiatan pengelolaan sistem pelayanan angkutan. |
15 | Pengelola Terminal | Melakukan kegiatan pengelolaan dan penataan terminal. |
16 | Pengelola Usaha Angkutan | Melakukan kegiatan pengelolaan usaha angkutan. |
17 | Pengevaluasi Standard Pelayanan Minimum Angkutan | Melakukan kegiatan evaluasi standard pelayanan minimum angkutan. |
18 | Pranata Standar Keselamatan | Melakukan kegiatan pengolahan bahan, pelayanan, dan evaluasi hasil kerja di bidang standar keselamatan. |
19 | Pranata Tilang | Melakukan kegiatan pengolahan bahan, pelayanan, dan evaluasi hasil kerja tilang. |
20 | Teknisi Survei Angkutan Jalan | Melakukan kegiatan pemasangan, perbaikan dan pengecekan, serta pemeliharaan survei angkutan jalan. |
21 | Teknisi Survei Jaringan Prasarana dan Pelayanan Transportasi Jalan | Melakukan kegiatan pemasangan, perbaikan dan pengecekan, serta pemeliharaan survei jaringan prasarana dan pelayanan transportasi jalan. |
22 | Teknisi Survei Jaringan Transportasi | Melakukan kegiatan pemasangan, perbaikan dan pengecekan, serta pemeliharaan survei jaringan transportasi. |
23 | Pengatur Lalu Lintas Jalan | Melakukan kegiatan pengaturan dan pengarahan angkutan serta penumpang di area terminal dan jalan. |
24 | Penelaah Kinerja Perusahaan Angkutan Barang | Melakukan kegiatan penelaahan kinerja perusahaan angkutan barang di bidang transportasi. |
25 | Penelaah Manajemen Lantas (Traffic Management Specialist ) | Melakukan kegiatan penelaahan manajemen lalu lintas (Traffic Management Specialist ) di bidang transportasi. |
26 | Pengelola Teknis Survei Angkutan Perkotaan | Melakukan kegiatan pengelolaan teknis survei angkutan perkotaan. |
27 | Pengelola Teknis Survei Jaringan Transportasi Perkotaan | Melakukan kegiatan pengelolaan teknis survei jaringan transportasi perkotaan. |
28 | Pengelola Perijinan Angkutan Barang | Melakukan kegiatan pengelolaan perijinan angkutan barang. |
29 | Pengelola Perijinan Angkutan Penumpang Dalam Trayek | Melakukan kegiatan pengelolaan perijinan angkutan penumpang dalam trayek. |
30 | Pengelola Perijinan Angkutan Penumpang Tidak Dalam Trayek | Melakukan kegiatan pengelolaan perijinan angkutan penumpang tidak dalam trayek. |
31 | Pengawas Muatan Barang Berbahaya dan Barang Khusus | Melakukan kegiatan pengawasan muatan barang berbahaya dan barang khusus. |
- Pengantar Komputer dan Teknologi Informasi
- Klub Bahasa
- SPSS
- Kursus Mengemudi
- Kewirausahaan
- Juara I Vocational Student Best Presentations FSTPT KE – 24 Tahun 2021
- Juara III Tanding Putra Kelas F Tingkat Dewasa Pencak Silat Bali Championship II Tahun 2022
- Juara II Tanding Putri Kelas C Tingkat Dewasa Pencak Silat Bali Championship II Tahun 2022
- Juara III Kyorugi Senior Male U-63 Open Nasional Taekwondo “Piala Rektor UNHI 2022”
- Juara III Tanding Putra Kelas B Dewasa Pencak Silat Bali Championship II Tahun 2022
PROFIL PRODI D-III MANAJEMEN TRANSPORTASI JALAN