
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Pegawai Poltrada Bali melakukan penandatanganan surat pernyataan gratifikasi periode semester 1 (januari-juni) tahun 2020.
Dimana ini merupakan komitmen Poltrada Bali dalam mendukung Pembangunan Zona Integritas (ZI) tahun Kementerian Perhubungan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).